Latar Belakang
Saat ini industri di Indonesia mulai berkembang dan kebanyakan perusahaan masih fokus terhadap pencarian keuntungan belaka. Perusahaan menganggap bahwa sumbangan kepada masyarakat cukup diberikan melalui penyediaan lapangan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan dengan produknya dan pembayaran pajak kepada negara. Ketiga hal tersebut tidaklah cukup apabila perusahaan ingin bertahan sampai lima tahun ke depan karena masyarakat tidak hanya menuntut perusahaan menyediakan barang dan jasa saja tetapi juga pertanggungjawaban secara sosial. Sehingga saat ini pandangan pemegang saham dan pengguna laporan keuangan pada telah berubah dimana fokusnya tidak hanya pada perolehan laba perusahaan tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu para pemimpin perusahaan juga menghadapi tantangan dalam menerapkan standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab. Tekanan untuk menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) menempati ranking kedua dari tantangan-tantangan bisnis paling penting di tahun 2000. Walaupun sedang banyak dibicarakan tetapi CSR itu sendiri merupakan hal yang belum pasti, hal ini bisa dilihat dari definisi secara operasional.
Pada bulan September 2004 tim International Organization for Standarization (ISO) sebagai induk dari organisasi standar internasional mengundang berbagai pihak untuk melahirkan panduan (guedelines) dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000 : Guidance Standard on Social Responsibilty. ISO 26000 ini sifatnya hanya panduan saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan (requirements) karena memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai sebagai standar sertifikasi (Yusuf Wibisono, 2007 : 38). CSR itu sendiri merupakan konsep yang mempunyai banyak definisi, salah satunya adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini bisa dimaklumi karena CSR adalah sebuah konsep yang berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi. Walaupun demikian inti dari konsep ini adalah keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis dan aspek sosial serta lingkungan. Selain itu pelaporan non keuangan secara umum telah diakomodasi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK No. 1 menyatakan tentang penyajian laporan keuangan dinyatakan bahwa perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan, khususnya bagi industri di mana lingkungan hidup memegang peranan penting. Untuk itu sudah selayaknya perusahaan melaporkan semua aspek yang mempengaruhi kelangsungan operasi perusahaan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mengungkap berbagai ketentuan tentang pendirian PT dan salah satunya pada pasal 74 membahas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi PT itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan PT yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat maka ditentukan bahwa PT yang kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya PT yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.
Pada pasal 66 juga dijelaskan bahwa kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan PT, salah satunya adalah laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Apabila PT tidak melaksanakannya maka PT yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan adanya perkembangan CSR maka profesi akuntan mulai menyadari untuk memasukkan dampak sosial ke dalam sustainability report karena di dalamnya terdapat prinsip dan standar pengungkapan yang mampu mencerminkan tingkat aktivitas perusahaan secara menyeluruh dan tentu saja berbeda dengan yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Dengan adanya hal tersebut kinerja perusahaan bisa langsung dinilai oleh pemerintah, masyarakat, organisasi lingkungan, media massa khususnya pada investor dan kreditor (bank) karena investor maupun kreditor (bank) tidak mau menanggung kerugian yang disebabkan oleh adanya kelalaian perusahaan tersebut terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Dalam proses pelaporan, ada beberapa standar yang sudah dikenal untuk menunjukkan kinerja perusahaan dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Salah satunya adalah Global Reporting Initiative (GRI) yang di dalamnya mengatur prinsip dasar yang harus terdapat pada sustainability report yaitu: seimbang, dapat dibandingkan, teliti, tepat waktu, jelas dan dapat dipercaya. Sedangkan untuk menilai implementasi dari tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam sustainability report maka terdapat tiga jenis standar pengungkapan berdasarkan GRI, yaitu: (1) strategi dan profil, (2) pendekatan manajemen dan (3) indikator pelaksanaan. Untuk masing-masing standar mempunyai acuan dalam mengungkapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam sustainability report.
Menurut Indonesia Center For Sustainable Development (ICSD) terdapat tiga pihak yang mendukung CSR, yaitu departemen dan kantor pemerintahan, organisasi non-pemerintah dan lembaga pendidikan serta private company. Salah satu private company yang telah melaksanakan CSR adalah PT. Semen Gresik (Persero) Tbk yang mempunyai komposisi kepemilikan sahamnya 24.90% Blue Valley Holding Pte, Ltd., 51,01% Pemerintah RI dan 24,09% lainnya milik masyarakat. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Gresik, Jawa Timur, pada 7 Agustus 1957 ini berperan besar untuk memenuhi pasokan kebutuhan semen di dalam negeri. Untuk saat ini semen tidak hanya dijual di dalam negeri karena diekspor ke banyak negara, seperti Hongkong, Korea, Bangladesh dan lain-lain.
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk sendiri menerapkan tiga landasan utama agar mampu bertahan dan berkembang, yaitu (1) menjaga pertumbuhan kinerja keuangan dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas, (2) menegakkan etika bisnis dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan (3) menangani masalah-masalah sosial dan lingkungan dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan secara konsisten dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Untuk memaksimalkan ketiga landasan tersebut, perusahaan membentuk bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk melaksanakan CSR yang juga diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Dengan adanya PKBL, terbukti pada tahun 2005 pernah perusahaan memperoleh CSR award sebagai The First Best Practice in Economy Program within Manufacturing Industry dan The Second Best Practice in Social Program within Manufacturing Industry.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat dirumuskan masalah yang menjadi pokok bahasan penelitian ini adalah “Bagaimana penerapan sustainability report berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI) pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk?”
Tujuan Penelitian
Dari rumusan permasalahan yang telah disebutkan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan sustainability report berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI) pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.
smuet berkata,
Februari 6, 2009 pada 4:24 am
yah itu kn TA km???
dewi berkata,
Maret 6, 2009 pada 11:17 am
mbak..
aQ mo ambil juduL kyak kMu, dL dPt tabEL plaporan GRI nya dari mana y mbak?
Thx
olivia martina herawati berkata,
April 7, 2009 pada 4:00 am
Mbak, aq boleh minta soft copy pembahasan punya mbak ga? soalnya aq mencari inspirasi untuk pembahasan skripsiku yang judulnya analisa tingkat kepatuhan pengungkapan CSR pada industri pertambangan di indonesia..atas perhatiannya terima kasih..
floren berkata,
April 15, 2009 pada 8:35 am
mbak, saya boleh minta softcopy’nya buat tambahan bacaan skripsi saya ttg pengungkapan lingkungan perusahaan terkait proper. Mbak pakai content analysis nda?klo y, bs tolong sekalian diterangin caranya analisis, boleh?soalnya blm mudeng bgt. Mbak klo tau jg caranya mencari data ttg perusahaan yg pernah melakukan pencemaran, tolong ksh tau y,mbak…trima kasih bnyk y mbak.
titiw berkata,
Juni 11, 2009 pada 5:49 am
well.. aku pernah jaga standnya GRI nih, bosnya baek.. heheh.. OOT banget..